Rabu, 30 April 2014

uu no 36 tahun 1999 pasal 10 ayat 1

Pasal 10 (1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.


Dari pasal tersebut telah di tulis dengan tegas bahwa dilarang melakukan monopoli,namun sering kali di daerah daerah terpencil terjadi monopoli,baik itu brand maupun operator telepon selular. Sehingga terkadang banyak pengguna operator maupun brand tertentu sehingga secara tidak langsung memaksa pelanggan beralih ke brand yang “support” di daerah tersebut,dan secara tidak langsung terjadilah monopoli pasar oleh brand brand tertentu di daetah daerah tertentu pula.

etika system analist

Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perancangan, pengkoordinasisan, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Tanggung jawab seorang Analis Sistem tidak hanya pada pembuatan program komputer saja tetapi sistem secara keseluruhan dan juga memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengembangkan sistem yang telah ia rancang. Seorang analis sistem harus mematuhi kode etik yang berlaku tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat, seorang analis sistem tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin, dan juga seorang analis sistem tidak di perbolehkan membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.

ETIKA SEORANG ANALIS SISTEM Ada beberapa etika yang harus diterapkan sebagai seorang analis sistem, diantaranya : Mampu berkomunikasi dengan baik yaitu pada saat berinteraksi dengan seorang pelanggan harus memahami kebutuhan yang diinginkan oleh pelanggannya, apa yang diminta dari pelanggan harus sesuai dan terpenuhi. Berinteraksi dengan desainer untuk mengemukakan antarmuka yang diinginkan atas suatu perangkat lunak. Berinteraksi ataupun memandu seorang programer dalam proses pengembangan sistem agar tetap pada batasan-batasannya. Mampu bekerjasama, pada saat analis sistem menjadi perantara atau penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja. Agar diantara kedua pihak tersebut bisa saling percaya harus dibutuhkannya kejujuran. Bersikap tegas dalam memutuskan sesuatu, melakukan pengujian sistem baik dengan data sempel atau data sebenarnya untuk membantu para penguji. Di sini seorang analis sistem harus bertindak tegas dalam suatu pengujian sistem agar hasilnya pun berdampak baik juga. Akurat dalam menjalankan proses analis system, pada saat melakukan studi kelayakan sistem komputer harus memiliki keakuratan yang tinggi untuk memutuskan apakah sistem komputer tersebut layak untuk digunakan. Berfikir kreatif dalam pemecahan masalah ,bisa menyelesaikan masalah-masalah yang datang dengan melahirkan/menciptakan sistem yang baru dan lebih baik dari sistem sebelumnya. Jadi etika seorang analis sistem harus diterapkan dalam menjalankan profesinya agar setiap tugas-tugas yang dikerjakan bisa sesuai dan memenuhi aturan-aturan yang berlaku.Dan tidak hanya seorang analis sistem saja, apapun profesi yang kita jalani harus diikuti dengan etika-etika yang berlaku.

Kamis, 03 April 2014

etika profesi urology

Etik Profesi Kedokteran Etik profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites , yang penegakannya dilaksanakan oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370 tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter. World Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik Kedokteran Internasional. [1] Selain Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip- prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar- salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis ( clinical ethics ) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis. Fungsi dari Kode etik kedokteran ini adalah : Memberikan perlindungan kepada pasien Meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi Memberikan kepastian hokum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Tujuan kode etik kedoteran : Agar seorang dokter dapat menaati dan mengamalkan petunjuk-petunjuk yang tertera dalam kode etik kedokteran Agar seorang dokter dan dokter gigi dapat bekerja dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan kesehatan Menjungjung tinggi norma luhur dalam menjalankan pekerjaan maupun kehidupan pribadinya Agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dengan etik dan moral Agar tidak memberikan keterangan palsu tentang pasien 3. Prinsip Etika Kedokteran Prinsip adlah berpihak pada pasien, artinya dalam mengambil tindakan seorang dokter harus mempertimbangkan manfaat dan resiko yang sekecil mungkin, termasuk resiko biaya. Prinsip etika Kedokteran tersebut meliputi : Autonomy, yaitu prinsip moral dokter untuk selalu menghargai dan menghormati hak otonomi pasien, terutama dalam hal hak untuk memperoleh informasi yang jujur dan benar serta hak untuk melakukan apa-apa yang boleh dilakukan terhadap dirinya. Beneficience, yaitu melakukan tindakan untuk kebaikan pasien Non-Malefience, yaitu prinsip moral yang selalu berorientasi kepada kebaikan pasien dan tidak melakukan tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Justice, yaitu sikap keadilan dan tidak diskriminatif Altruisme, yaitu pengabdian profesi dokter sebagai profesi seumur hidup dan aplikasinya untuk masyarakat. kode etik urolog Rahasia dokter-pasien akan dijaga dalam batasan hukum. Perawatan pra-dan pasca-operasi pasien bedah saya dan melanjutkan perawatan pasien medis saya akan menjadi tanggung jawab pribadi saya kecuali secara khusus ditunjuk untuk pengganti yang kompeten. Setiap delegasi jasa saya akan ke dokter terlatih atau dokter-extender (PA atau NP). Aku akan menerima penghasilan hanya untuk layanan medis sebenarnya diberikan atau diawasi oleh saya, dan remunerasi saya akan sepadan dengan layanan yang diberikan, terlepas dari siapa yang membayar tagihan. Setiap iklan yang saya gunakan akan jujur ​​dan lugas, tidak palsu, menyesatkan, penipuan, boros, atau menipu. Komunikasi saya dengan masyarakat akan akurat, dan saya tidak akan menggambarkan pelatihan saya, kepercayaan saya, pengalaman saya, atau kemampuan saya. Ketika ditanya atau ketika menyajikan data yang mungkin melibatkan konflik kepentingan, saya akan mengungkapkan setiap kepentingan komersial pribadi, termasuk hadiah lebih dari nilai minimal dari perusahaan-perusahaan komersial atau saham dan keamanan investasi yang signifikan dalam perusahaan-perusahaan komersial apakah mungkin ada efek pada pasien perawatan, penelitian, keputusan medis, dll saya mengakui bahwa kegagalan untuk melakukannya akan mengundang tindakan disiplin. Aku akan jujur, jujur, dan adil dalam menangani pasien dan kolega. Jika saya diminta untuk memberikan kesaksian ahli di ruang sidang atau di luar pengadilan, kesaksian saya akan didasarkan pada pengalaman baru dan substantif di wilayah di mana ia diberikan. Saya akan benar-benar meninjau fakta-fakta medis dan bersaksi konten secara adil, jujur, dan tidak memihak, untuk yang terbaik dari pengetahuan saya, kemampuan, dan pengalaman, tidak mengutuk praktek jelas dalam standar yang diterima atau memaafkan pertunjukan jelas di luar standar tersebut. Saya akan melakukan penelitian dan melakukan kegiatan akademis saya dengan cara yang jujur, adil, jujur, dan lengkap, mengakui tanggung jawab saya pada diri sendiri, reputasi saya, rekan-rekan saya, institusi saya, masyarakat pada umumnya, dan untuk anak cucu untuk melakukannya. Penyebaran informasi yang melekat dalam mengejar penyelidikan. Pelaporan yang tepat waktu dan tepat dari hasil adalah tanggung jawab saya menerima dalam melakukan penelitian apapun. Sebagai penulis saya akan memverifikasi bahwa saya dan rekan-rekan saya dalam penelitian ini adalah mengenal dan telah berpegang pada pedoman untuk penelitian etis bertanggung jawab. Aku akan menjamin bahwa penggunaan uji klinis atau prosedur investigasi mengikuti pedoman dan standar yang diterima seperti ditarik oleh local Review Kelembagaan Dewan yang memantau investigasi atau oleh Institutional Review Board serupa di National Institutes of Health. Dukungan oleh perusahaan-perusahaan komersial untuk penelitian saya akan benar-benar diungkapkan oleh semua yang terlibat dalam pernyataan tertulis ketika melaporkan penelitian tersebut dalam forum apapun. Aku akan mengakui bahwa komitmen saya kepada pasien total setelah saya menerima kasus ini, dan jika saya menarik diri dari memberikan perawatan itu, saya akan berusaha untuk membantu mendapatkan pengganti yang memadai. Aku akan mengutuk operasi yang tidak perlu sebagai pelanggaran etika yang sangat serius, dan tidak akan terlibat dalam biaya pemisahan atau operasi keliling --- operasi mana saja tanpa evaluasi pra operasi sesuai atau perawatan pascaoperasi yang memadai dan terampil. Saya akan mempertimbangkan informed consent yang tidak terpisahkan untuk memberikan perawatan medis atau bedah yang tepat. Aku mengakui bahwa pasien saya harus disediakan dengan semua informasi yang diperlukan untuk menyetujui dan untuk membuat pilihan sendiri pengobatan, terlepas dari nasihat atau penilaian saya sendiri. Informasi yang diberikan harus mencakup risiko yang dikenal dan manfaat, biaya, harapan yang masuk akal dan kemungkinan komplikasi, pengobatan alternatif yang tersedia dan biaya mereka, serta identifikasi tenaga medis lainnya yang akan berpartisipasi langsung dalam pemberian perawatan. Dimanapun layak, saya akan menghormati hak-hak pasien saya dan dibatasi oleh ruang lingkup persetujuan pasien saya. Saya akan mematuhi hukum. Saya akan berusaha untuk mengubah undang-undang yang bertentangan dengan kepentingan terbaik pasien. Aku akan menerima disiplin diri dikenakan profesi. Saya percaya tanggung jawab saya kepada masyarakat dan untuk masyarakat adalah bagian dari kode dokter dan dokter harus menjaga publik. Aku akan bekerja terus-menerus untuk memperbaiki Kode Etik ini, dengan demikian meningkatkan perawatan saya menyampaikan dan nilainya bagi masyarakat. Aku mengakui bahwa akan ada kebutuhan dari waktu ke waktu untuk mengubah atau mengubah beberapa bagian dari Kode Etik ini. Isu yang muncul pasti akan muncul melibatkan "Etika." Mereka harus bijaksana dipertimbangkan dalam terang kepentingan terbaik individu, masyarakat, dan konsekuensi yang belum tak terduga dari berbagai tindakan alternatif. Semoga Kode Etik ini akan berfungsi sebagai kerangka kerja untuk mengevaluasi dan memutuskan masalah ini muncul. sumber disini