Selasa, 21 Januari 2014
carding
Pernahkah kita mendengar istilah carding ? Carding adalah bentuk kejahatan yang ada di jaringan dengan cara belanja online tetapi tidak menggunakan nomer identitas kartu credit kita sendiri , malainkan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku carding ini dinamakan Carder.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Banyaknya carder di Indonesia menjadikan Indonesia terblacklist dalam online shop luar negeri, itu mengapa diantara beberapa onlineshop luar negeri tidak mencamtumkan Negera Indonesia dalam formulir pembelian.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebih mengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online. Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian ditransfer ke sebuah rekening penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat. link carding
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar