Rabu, 30 April 2014

uu no 36 tahun 1999 pasal 10 ayat 1

Pasal 10 (1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.


Dari pasal tersebut telah di tulis dengan tegas bahwa dilarang melakukan monopoli,namun sering kali di daerah daerah terpencil terjadi monopoli,baik itu brand maupun operator telepon selular. Sehingga terkadang banyak pengguna operator maupun brand tertentu sehingga secara tidak langsung memaksa pelanggan beralih ke brand yang “support” di daerah tersebut,dan secara tidak langsung terjadilah monopoli pasar oleh brand brand tertentu di daetah daerah tertentu pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar